Chandni
17 Februari 2018•Update: 18 Februari 2018
Chandni Vasandani
JAKARTA
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta tanggung jawab polisi atas kematian Muhamad Jefri yang diduga terlibat kasus terorisme.
Saat kejadian di Indramayu, Jefri berada di tangan Tim Densus 88 dan dalam keadaan sehat. Menurut keluarganya, dia ditangkap tanpa surat perintah yang sesuai.
Selain itu, KontraS juga menuntut penjelasan dari Polri yang menyampaikan kabar kematian Jefri pada 15 Februari lalu, seminggu setelah diberitakan media.
Polisi mengatakan Jefri meninggal karena serangan jantung namun tidak menjelaskan apa yang memicu hal itu atau rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum tersangka tewas.
Dalam pernyataan yang dirilis KontraS, organisasi itu menimbang terjadinya "kelalaian berupa perlakuan yang tidak patut terhadap terduga tindak pidana yang memiliki riwayat penyakit tertentu".
"Kami khawatir cara penanganan terorisme yang kontroversial, tidak transparan, dan tidak memperhatikan parameter HAM dan aturan hukum yang ada justru akan memicu, menyuburkan atau membuat rantai ekspresi atau tindakan terorisme lainnya," kata koordinator KontraS Yati Andriani dalam statemen itu.
Mereka juga mendesak agar polisi mengadakan otopsi untuk mengusut penyebab kematian Jefri. Selain itu, polisi juga harus mengambil tindakan keras bila ditemukan ada anggotanya melakukan pelanggaran dalam kasus ini.
KontraS juga meminta badan DPR agar menyusun rumusan RUU pemberantasan terorisme yang bisa pencegah peristiwa serupa.
Organisasi itu memberikan contoh kasus 2016 lalu, ketika terduga teroris Siyono tewas setelah berkelahi dengan Densus 88, dan mengalami patah tulang dan pendarahan fatal.
Dalam kasus itu dua orang anggota Densus 88 hanya diberikan sanksi etik yakni sanksi hukuman demosi tidak percaya dan diwajibkan untuk meminta maaf kepada atasannya.