Megiza Asmail
10 Oktober 2017•Update: 10 Oktober 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap telah melakukan penindakan terhadap 14 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotik di empat wilayah. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut empat jaringan tersebut terkait dengan beberapa narapidana di dalam penjara.
Keempat kasus tersebut di antaranya narkotika jenis sabu di Tawau, Kalimantan Barat, Laboratorium Clandestine di Medan, penangkapan pengedar seribu butir ekstasi di sebuah hotel di Bandung, dan juga bandar narkotik yang kedapatan memilki 25 kilogram sabu dan 26 ribu butir ekstasi di Pekanbaru, Riau.
“Kasus-kasus ini masih terkait dengan narapidana di tahanan. Ada yang terkait dengan tahanan di Lapas Cipinang, di Lapas Kelas 2 Binjai, dan juga Lapas Kelas 2 Tarakan,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Dalam penindakan tersebut, BNN menemukan pelaku menggunakan senjata laras panjang hingga memiliki perahu motor berkecepatan tinggi sebagai kendaraan untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
“Adanya senjata ini menjadi warning untuk petugas agar lebih waspada dan membekali diri dengan senjata saat dinas,” sebut dia.
Budi menegaskan, anggotanya telah diperintahkan untuk tetap melakukan tindakan dengan senjata api. Hanya saja, mereka diminta untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak perlu ada keraguan untuk melakukan tindakan tegas. Kami tidak melanggar HAM karena mereka [pelaku narkotik] lah yang jadi pelaku pelanggar HAM,” ujar Budi.
Dengan banyaknya keterlibatan narapidana dalam kasus ini, Budi juga menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas lapas. Menurut dia, Kepala Lapas harusnya sudah mengetahui cara kerja narapidana kasus narkotik yang berada di dalam tahanan.
“Kepala Lapas harusnya tahu. Mereka komunikasi kita juga tahu bahwa itu adalah sebagian tindakan oknum di Lapas. Mereka memungut biaya dan memanfaatkan itu. Tapi kan [penindakan terhadap oknum Lapas] itu bukan ranahnya Polri dan BNN. Ini ranah Dirjen Lapas,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi menilai, oknum-oknum lapas sebagai penghianat institusi, profesi dan juga bangsa. Dia pun meminta Kementerian Hukum dan HAM berani membuat hukuman berat untuk oknum-oknum tersebut.
“Persoalannya oknum ini akan menulari oknum selanjutnya. Tindakan tegas seperti dipecat biasanya malah membuat mereka terlibat dalam jaringan ketika keluar,” kata Budi.
Dia pun menegaskan, hukuman yang dibuat untuk oknum petugas lapas yang terlibat jaringan narkotik harus berlipat-lipat.
“Kita harus berpihak pada masyarakat,” tegas dia.