Pizaro Gozali
12 Oktober 2017•Update: 13 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum mengeluarkan sertifikasi halal untuk vaksin Measles Rubella (MR).
Menurut MUI, Kementerian Kesehatan hingga saat ini belum mengajukan uji halal vaksin MR untuk disertifikasi.
"Pernah ada konsultasi tapi secara formal belum registrasi," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis.
Niam menjelaskan hingga saat ini MUI baru mengeluarkan dua sertifikasi halal, yaitu vaksin meningitis dan vaksin flu.
Namun Niam mengatakan masyarakat tak perlu ragu untuk imunisasi karena dibolehkan selama menggunakan bahan halal sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016.
"Saya tegaskan imunisasi dibolehkan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit," jelas dia.
"Tapi jika vaksinnya berbahan haram dan najis, maka itu haram," tambah dia.
MUI mendesak pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi. "Termasuk meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produl vaksin, " kata dia.