Pizaro Gozali
13 Oktober 2017•Update: 13 Oktober 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tengah memproses vaksin measles rubella (MR) untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Yang mengurus sertifikasi adalah PT Bio Farma. Proses itu sudah berjalan,” ujar Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dokter Elizabeth Jane Soepardi kepada Anadolu Agency di Jakarta, Jumat.
Namun, kata Jane, proses sertifikasi halal mengalami kendala karena MUI masih membutuhkan tambahan data kepada pabrik vaksin di India.
“Tapi proses penyerahan data sudah kita lakukan sebulan lalu,” ujar dia.
Jane menegaskan hingga saat ini tidak ada masalah komunikasi antara Kemenkes dan MUI. Kedua institusi tersebut kerap melakukan kerja sama untuk mensosialisasikan imunisasi.
“Kita rapat bersama dan turun ke lapangan juga sama-sama,” ucap dia.
Jane mengimbau masyarakat tak khawatir karena Kemenkes menjamin vaksin MR tidak menggunakan bahan haram.
“Vaksin ini sudah digunakan di 153 negara, termasuk Arab Saudi. Tapi MUI meminta ini perlu mendapatkan sertifikasi halal,” kata dia.
Jane mengharapkan proses sertifikasi halal tidak menghambat program imunisasi untuk mencegah penyakit campak rubella meluas.
“Kalau ada vaksinnya lebih cepat lebih baik. Tapi kalau menunggu ada sertifikat, keburu kena penyakit,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Jane juga mengimbau agar orangtua bisa melindungi kesehatan anak tanpa harus menunggu sertifikat dari MUI keluar sebab penyakit campak rubella tergolong penyakit infeksi.
“Kami berharap para orangtua bijak. Imunisasi itu sifatnya mandatory dalam Undang-Undang,” jelas dia.
Sebelumnya MUI mengatakan masyarakat tak perlu ragu untuk imunisasi karena dibolehkan selama menggunakan bahan halal sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016.
“Saya tegaskan imunisasi dibolehkan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis.
“Tapi jika vaksinnya berbahan haram dan najis, maka itu haram,” tambah dia.
MUI mengharapkan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi. “Termasuk meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produl vaksin,” kata dia.