Pizaro Gozali İdrus
21 Desember 2018•Update: 22 Desember 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Sekitar seribu umat Muslim Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar China di Jakarta, Jumat, sebagai bentuk solidaritas terhadap etnis Uyghur yang mengalami penindasan di negaranya.
“Karena kebebasan beragama adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar, sebagaimana ditegaskan oleh International Convenant on Social and Political Rights,” kata Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir.
Para demonstran yang dimotori MIUMI dan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengecam dan mengutuk tindakan diskriminatif pemerintah China terhadap Muslim Uyghur, yang merupakan pelanggaran keras terhadap HAM dan hukum internasional.
MIUMI mendesak kepada negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera bertindak tegas terhadap pemerintah China.
ACT menuntut agar pemerintah China membuka akses bantuan kemanusiaan internasional.
Senior Vice Presiden ACT Syuhelmaidi Syukur menyampaikan bahwa represi terhadap etnis Uyghur di Xinjiang adalah pelanggaran HAM yang memiliki dampak terhadap kemanusiaan.
"Sebagai elemen kemanusiaan kita tidak akan tinggal diam," kata dia, yang menekankan akan mengirim tim kemanusiaan untuk membantu pengungsi Uyghur.
Selain di Jakarta, aksi ini juga digelar serempak di sejumlah kota seperti Aceh, Padang, Medan, Lampung, Bandung, Yogyakarta, Pontianak, Makasar, dan Solo.
Human Rights Watch (HRW) sebelumnya mengecam pemerintah China atas "kampanye sistematis pelanggaran hak asasi manusia" terhadap Muslim Uyghur di barat laut Xinjiang, wilayah otonom di negara itu.
Menurut laporan 117 halaman yang diterbitkan akhir pekan lalu, pemerintah China disebut telah melakukan "penahanan massal semena-mena, penyiksaan dan penganiayaan" terhadap orang-orang Turki Uyghur di wilayah tersebut.
Laporan itu didasarkan pada wawancara dengan 58 mantan penduduk Xinjiang, termasuk mantan tahanan dan kerabat tahanan, katanya.
"Di seluruh kawasan itu, 13 juta populasi Muslim Turki menjadi sasaran indoktrinasi politik paksa, hukuman kolektif, pembatasan gerak dan komunikasi, pembatasan agama yang terus meningkat dan pengawasan massal yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.
Wilayah Xinjiang adalah rumah bagi sekitar 10 juta orang Uyghur. Kelompok Muslim Turki yang membentuk sekitar 45 persen populasi Xinjiang ini, telah lama menuduh pemerintah China atas diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.
China meningkatkan sejumlah pembatasan dalam dua tahun terakhir, melarang laki-laki berjanggut dan wanita memakai jilbab serta memperkenalkan apa yang dianggap oleh banyak ahli sebagai program pengawasan elektronik terluas di dunia, menurut Wall Street Journal.
Hingga 1 juta orang, atau sekitar 7 persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam jaringan "kamp pendidikan ulang politik" yang terus berkembang, menurut pejabat AS dan ahli PBB.