Pizaro Gozali İdrus
08 Maret 2018•Update: 09 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Ombudsman menolak pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala mengatakan selama ini penanganan terorisme oleh Polisi saja sudah bermasalah.
“Apalagi ada ‘orang baru’ main. Maka perlu pengawasan lebih kencang,” ujar Adrianus di Jakarta, Kamis.
Adrianus juga menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
“Kalau Polisi pendekatannya sipil. Kalau TNI apanya yang mendekati sipil?” kata Adrianus.
Selain itu, Adrianus menegaskan pelibatan TNI sulit dilakukan karena teroris masih dianggap kejahatan, bukan perang.
“DPR juga tidak mau menyatakan terorisme itu perang,” kata Adrianus.
Adrianus menyarankan kalau TNI mau terlibat, kapasitasnya hanya membantu Polisi dalam ranah intelijen.
“Jadi sifatnya bantuan kendali operasi (BKO) saja. Ranah yang paling oke adalah intelijen,” tukas Adrianus.
Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Rancangan Undang-Undang Penanganan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan pembahasan tinggal menyisakan definisi terorisme dan pelibatan TNI.