Shenny Fierdha
30 Agustus 2017•Update: 31 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Jaksa Penutut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut kelompok teror bom Gereja Oikumene di Samarinda, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Rahmat, Ahmad Dani dan Joko Sugito dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto 9 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Joko Sugito, Rahmat, dan Ahmad Dani pidana penjara sepuluh tahun," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu.
Terdakwa lain yakni Supriadi alias Pak De dituntut sembilan tahun penjara. Dia dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6, Undang-undang yang sama dengan ketiga temannya.
Sementara itu terdakwa Juhanda yang bertindak sebagai eksekutor bom yang diledakkan di pekarangan gereja tersebut, belum dituntut oleh Jaksa. Pihak JPU mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia ini Kamis mendatang.
Juhanda Cs dipastikan polisi sebagai dalang di balik aksi bom Gereja Oikumene pada November 2016. Aksi mereka menyebabkan tiga anak luka-luka dan satu anak tewas.
Juhanda sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman sepanjang 2011, yaitu bom buku di Jakarta dan bom di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di Tangerang.
Dia sempat mendekam di penjara selama 3,5 tahun akibat perbuatannya tersebut namun mendapat pembebasan bersyarat pada 2014, setelah mendapat remisi Idul Fitri di tahun yang sama.