Pizaro Gozali
JAKARTA
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah untuk satuan pendidikan masih sulit dipenuhi oleh madrasah. Hal ini disebabkan karena masih kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana untuk sekolah-sekolah (umum) yang kurikulumnya terdapat pelajaran-pelajaran tentang keislaman itu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Kementerian Agama, Nuruddin, mengatakan pemerintah belum bisa memberikan anggaran yang seharusnya dikucurkan untuk membantu madrasah.
"Anggaran untuk pendidikan agama hanya 11,3 persen dari total APBN. Padahal amanat Undang-undang seharusnya 20 persen," ujar dia kepada Anadolu Agency di Jakarta, Rabu.
Selain terkendala anggaran, madrasah juga semakin sulit berkembang karena menurunya partisipasi masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah.
"Dalam janji-janji kampanye, para calon kepala daerah sering menjanjikan sekolah gratis. Alokasi itu ternyata untuk sekolah umum, bukan madrasah," kata dia.
Meski begitu, pelajar dari madrasah dipastikan masih tetap memberikan presetasi membanggakan di tingkat nasional. Seperti yang dihasilkan oleh Madrasah Insan Cendikia, yang mendapatkan nilai Ilmu Pengetahuan Sosial tertinggi dalam Ujian Nasional. Sedangkan untuk Ilmu Pengetahuan Alam, madrasah ini juga masuk tiga besar.
"Untuk SMA negeri tidak ada yang masuk 3 besar, baik IPA maupun IPS," ujar dia.
Untuk memecahkan masalah ini, Nuruddin mengusulkan adanya subsidi antar pos pendidikan agama. Salah satunya dengan mengambil anggaran di perguruan tinggi agama. Besarnya anggaran penelitian di pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri maupun Institut Agama Islam Negeri dapat dialokasikan untuk madrasah.
"Karena itu jika ada kekurangan, madrasah bisa mengambil dana di pendidikan tinggi yang alokasinya besar," ujarnya.
Seperti diketahui Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan atau sekolah. Indikator SPM ditetapkan melalui peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 yang meliputi semua aspek seperti sarana prasarana, sepeti gedung, buku dan penunjang pembelajaran lainnya, kompetensi guru serta skala siswa terhadap guru.