Shenny Fierdha Chumaira
03 Agustus 2018•Update: 03 Agustus 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah akan menjadikan kapal ikan FV STS-50 sebagai monumen menyusul penyitaan kapal oleh pemerintah akibat terbukti bersalah melakukan illegal fishing.
Monumen tersebut dimaksudkan untuk menjadi peringatan perlawanan terhadap transnational organized fisheries crime (TOFC).
Selain itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan bahwa tujuan menyulap kapal menjadi monumen ialah untuk mendidik masyarakat terkait kejahatan illegal fishing.
"Akan kita umumkan dalam waktu dekat ini kapan dan di mana monumen akan dibuat," ujar Nilanto dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat.
Dia menerangkan bahwa monumen bisa dalam keadaan diam (ditambatkan di pelabuhan) atau bergerak layaknya kapal pada umumnya.
"Dalam keadaan bergerak maksudnya kapal akan dijadikan campaign vessel [kapal kampanye] dan diberikan tulisan 'Kapal ini ditangkap karena melakukan illegal fishing'," jelas Nilanto.
Sampai saat ini, kapal ikan FV STS-50 masih berada di Sabang, Aceh, menyusul putusan bersalah terkait illegal fishing yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku berharap agar rencana menjadikan kapal sebagai monumen dapat segera terwujud.
"Saya harap akan menjadi monumen, sebagai peringatan untuk kita semua," kata dia.
Pada Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan kapten kapal ikan FV STS-50 berkebangsaan Rusia yang berstatus sebagai terdakwa Matveev Aleksandr (56) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Indonesia.
Dia terbukti melanggar Pasal 97 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Rincinya, kapal ikan STS-50 yang diduga dimiliki oleh Rusia ini membuka kantor di Korea Selatan dan melakukan sejumlah transaksi keuangan di suatu bank di New York, AS.
Selain di Indonesia, kapal juga melakukan illegal fishing di perairan Kutub Selatan yang pengelolaan perikanannya diatur oleh Convention on the Conversation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) lalu menjual hasil tangkapannya ke sejumlah negara Asia.
Guna melancarkan aksinya, kapal mengusung setidaknya delapan bendera negara lain termasuk Togo.Kapal bahkan pernah dua kali lari dari Tiongkok dan Mozambik ketika sedang diperiksa.