Erric Permana
03 Agustus 2018•Update: 04 Agustus 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah masih menunggu pembebasan sanksi dari Amerika Serikat terkait rencana Indonesia membeli 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, lamanya realisasi pengadaan Sukhoi tersebut karena Indonesia masih menunggu kesepakatan antara Kongres dan pemerintah AS.
Pada Agustus tahun lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani UU yang akan memberikan sanksi bagi negara yang membeli alat utama sistem pertahanan (Alutsista) dari Rusia atau UU yang disebut Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA).
UU tersebut dimaksudkan untuk menghukum Presiden Rusia Vladimir Putin atas aneksasi Semenanjung Crimea terhadap Ukraina yang dilakukan pada 2014, keterlibatan dalam perang di Suriah, serta intervensi dalam pemilihan presiden AS 2016.
Namun, pada Juli 2018 lalu Menteri Pertahanan AS Jim Mattis mengajukan kepada Kongres untuk memberikan keringanan sanksi terhadap negara-negara yang membeli peralatan tempur dari Rusia.
Wıranto mengatakan ada 3 negara yang nantinya mendapatkan keringanan yakni Indonesia, India dan juga Vietnam.
"Sanksi itu masih bersifat general,” kata dia kepada Anadolu Agency.
Sejak 2017 lalu, Indonesia telah bersepakat dengan Rusia untuk membeli 11 Sukhoi SU-35 senilai 1,14 miliar dolar AS. Pembelian pesawat Rusia ini akan ditukar dengan sejumlah produk ekspor Indonesia seperti kopi, teh dan kelapa sawit.
BUMN Rusia, Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut saat Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita berkunjung ke Moskow, Agustus 2017.