Pizaro Gozali İdrus
27 November 2018•Update: 28 November 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Pemerintah mengusulkan agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M ditetapkan dengan mata uang dollar Amerika Serikat (AS).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan penetapan BPIH dilakukan dengan dollar sebab 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang dollar dan riyal Arab Saudi.
Selain itu, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap dolar maupun riyal senantiasa mengalami perubahan.
“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita semua, penetapan biaya haji itu dengan dollar AS,” jelas Menteri Lukman dalam rilis Kementerian Agama pada Selasa.
Menteri Lukman menggambarkan ada konsekuensi yang harus ditanggung saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah.
Sebab saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dollar, sehingga harus membayar selisihnya dari Save Guarding dan nilainya cukup besar.
“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti, sebaiknya tidak mengulang seperti itu,” terang Menteri Lukman.
Menteri mengatakan, usulan BPIH tahun 1440H/2019M ada kenaikan sebesar 43 dollar.
Kenaikan tersebut, jelas Menteri Lukman, karena disebabkan tiga hal.
Pertama, terkait pesawat udara dimana sewa pesawat dan bahan bakar Avtur mengalami kenaikan.
Kedua, kebijakan Arab Saudi yang menaikkan biaya transportasi darat.
Ketiga, ada upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah, khususnya di Arafah.
“Tahun 2019 nanti tenda jemaah di Arafah akan kita lengkapi dengan penyejuk udara atau AC,” ujar Menteri Lukman.