Pizaro Gozali İdrus
08 November 2017•Update: 08 November 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bakal mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Aliran Kepercayaan.
Kemenag menilai putusan MK tersebut tidak berarti menyamakan antara kepercayaan dengan agama.
Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
Meski begitu Kemenag mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lebih dari itu.
"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tutur Kepala Biro Humas Kemenag Mastuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Mastuki menambahkan sampai saat ini ada 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia.
Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujarnya.
Meski demikian, Mastuki memastikan kalau hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh Negara.
Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Sedangkan putusan MK tentang aliran kepercayaan nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi.
MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.