Hayati Nupus
16 Maret 2018•Update: 16 Maret 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah yakin hukuman kebiri yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat mengurangi kasus pornografi dan kekerasan seksual pada anak.
“Kita berharap itu akan memberikan efek jera,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Valentina Gintings kepada Anadolu Agency, Jumat, di Jakarta.
Riset Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) terhadap 1600 anak Sekolah Dasar kelas 3-6 pada 2017 lalu, hanya 3 persen yang mengaku belum pernah terpapar pornografi.
Selain itu, berdasarkan hasil Susenas 2016, sudah 63.066 dari 87 juta anak Indonesia terpapar pornografi.
Meski sudah dua tahun menjadi Perppu, hingga saat ini implementasi hukum kebiri belum dapat dilakukan. Beberapa pihak masih keberatan untuk mengeksekusi hukuman tersebut, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Valentina menekankan pentingnya penegakan hukum. Toh presiden sudah mengesahkan Perppu tersebut.
“Kalau hukum sudah menyebutkan, ya, harus dilaksanakan,” ujar Valentina.
Saat ini, kata Valentina, KPPA tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Perppu tersebut.
“Tujuannya untuk mengatur pelaksanaan hukuman tambahan tersebut,” kata Valentina.
Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dewan Perwakilan Rakyat juga telah mengesahkan Perppu tersebut dalam sidang paripurna 12 Oktober 2016 lalu.
Selain memuat ancaman kebiri, Perppu tersebut juga memuat ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.