Shenny Fierdha
06 Oktober 2017•Update: 06 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengacara Eggi Sudjana, yang namanya menanjak setelah menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab dan terkait dengan kasus lain yang melibatkan kelompok penyebar hoax Saracen, dilaporkan ke Badan reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.
Pelapor Eggi adalah Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Suresh Kumar, yang memasukkan berkas laporan pada Kamis kemarin.
“Benar, Bareskrim sudah menerima laporannya dan sekarang sedang dipelajari,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan di Markas Besar Polri di Jakarta, Jumat.
Suresh, kata Martinus, melaporkan Eggi setelah menonton video yang menjadi viral di media sosial, di mana Eggi mengatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila, dan Islam merupakan satu-satunya agama yang sesuai dengan Pancasila.
Video pernyataan Eggi tersebut diambil saat sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pertengahan September lalu.
"Menurut kami [pernyataan] itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Suresh kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Kamis.
Suresh melapor ke Bareskrim kemarin pukul 13.00 WIB sambil membawa barang bukti berupa video Eggi yang diunggah di situs YouTube serta kumpulan tulisan di media online yang pernah memberitakan hal tersebut.
Laporan itu bernomor LP/1016/X/2017/ Bareskrim dan tertanggal 5 Oktober 2017.
"Kami berharap Bareskrim segera melakukan pemeriksaan," kata Suresh.
Eggi disangkakan Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.