Shenny Fierdha
20 September 2017•Update: 20 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Tersangka korupsi Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Tim kuasa hukum Setya, yang juga ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menolak penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK karena tanpa melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
"Kami meminta hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan pemohon [Setya]," kata Jaka Mulya, ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka tanpa memeriksa saksi maupun alat bukti telah melanggar Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Pemohon [Setya] langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa penyidikan terlebih dahulu," kata Jaka.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Setya menilai penetapan Setya sebagai tersangka prematur dan tidak berdasarkan ketentuan hukum sehingga cacat hukum.
Selain meminta praperadilan, mereka juga meminta agar KPK mencabut status tersangka kliennya.
Sidang akan dilanjutkan Jumat, 22 September 2017, dengan agenda mendengar jawaban termohon [KPK], kata Hakim Cepi sambil menutup sidang.
Sidang praperadilan pertama Setya ini seharusnya diselenggarakan pada Selasa pekan lalu.
KPK resmi menetapkan ketua umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Juli.
Awal September ini, Setya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPR ini diduga mengatur anggaran proyek e-KTP sedemikian rupa agar mendapat persetujuan dari para anggota DPR.
Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Setya diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP yang ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.