Shenny Fierdha Chumaira
20 April 2018•Update: 20 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menduga pihak kontraktor tidak melaksanakan konstruksi pembangunan Jembatan Tol Manado-Bitung di Sulawesi Utara sesuai dengan standard operating procedure (SOP) sehingga berujung pada robohnya jembatan pada Selasa.
"Saya pribadi menduga SOP-nya tidak dilaksanakan dengan baik. Tapi kita ingin memeriksa apakah SOP sudah dilakukan, itu yang kita cek," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat.
Jika kemudian terbukti ada pelanggaran SOP, maka ini merupakan wujud kelalaian kontraktor yang berujung pada timbulnya korban jiwa.
Menurut dia, biasanya SOP diabaikan oleh kontraktor karena berusaha kejar target supaya cepat selesai.
"Harus koordinasi dengan Komite Keselamatan Konstruksi yang akan memeriksa secara detail masalah bangunan," tukas Setyo.
Polisi juga akan tim untuk memeriksa kualitas jembatan yang roboh tersebut.
Pada Selasa siang, proyek pengecoran plat lantai Jembatan Tol Manado-Bitung di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, roboh ketika ada 21 orang pekerja sedang melakukan pengecoran di lokasi.
Akibatnya, satu orang pekerja terluka sementara dua lainnya tewas karena tertimpa material bangunan.
Kedua korban tewas ialah Sugeng asal Blitar (Jawa Timur) dan Dadi asal Bandung (Jawa Barat), sementara korban luka bernama Muktar asal Blitar kini dirawat di Rumah Sakit Lembean, Minahasa Utara.
PT Wijaya Karya selaku kontraktor proyek meminta maaf dan mengaku bertanggung jawab penuh terhadap para korban.