Shenny Fierdha Chumaira
07 Juni 2018•Update: 07 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian jika diminta bayaran ketika menitipkan motor mereka ke Kepolisian Sektor setempat di Jakarta saat mudik ke kampung halaman.
"Gratis, karena ini adalah pelayanan masyarakat. Kalau disuruh bayar, laporkan saja," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto usai menghadiri acara Forum Group Discussion bertema Kesiapan Menghadapi Mudik Lebaran dalam Rangka Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran, Lalu Lintas di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian sudah menyiapkan lahan di kantor kelurahan, kecamatan, bahkan Kepolisian Sektor untuk menjadi tempat penitipan kendaraan bermotor roda dua gratis bagi para pemudik lengkap dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
"Supaya mereka tidak mudik memakai sepeda motor karena pemerintah berharap mereka menggunakan moda transportasi massal seperti bus, kereta api, pesawat, kapal. Jangan mudik dengan sepeda motor karena sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jauh dan beban berlebihan," terang Setyo.
Jika pemudik masih berkeras ingin membawa serta motornya, ada alternatif lain yaitu pemudik mengirimkan motornya dengan kendaraan lain yang lebih besar (misalnya kapal) ke kampungnya sehingga motornya bisa digunakan di sana dan mereka tetap mudik tanpa menggunakan motor.
Selain menerjunkan aparat untuk menjaga motor para pemudik asal Jakarta dan sekitarnya, aparat juga dikerahkan untuk menjaga rumah-rumah mereka yang kosong ditinggal mudik.
"Kita tahu bahwa hampir 19 juta orang pemudik berasal dari Jakarta dan sekitarnya sehingga dibutuhkan pengamanan rumah kosong," kata Setyo.
Hari raya Idul Fitri 2018 jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni mendatang.