Shenny Fierdha Chumaira
26 April 2018•Update: 27 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menegaskan akan ada sanksi yang dikenakan jika ditemukan unsur pidana di balik kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh pada Rabu dini hari.
"Sanksi pasti ada, karena ada Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas. Nanti kita cek dulu ancamannya," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang (UU) yang dia maksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, jika betul ditemukan unsur pidana tapi yang bersangkutan ikut tewas dalam insiden yang memakan puluhan korban jiwa tersebut, maka otomatis sanksi tidak bisa dikenakan.
"Kalau yang disanksi rupanya sudah meninggal, ya gugur kasusnya," tukas Setyo.
Sementara itu, Setyo mengungkapkan bahwa sampai saat ini polisi masih bekerja sama dengan Pertamina, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran.
"Dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," jelas Setyo.
Menurut dia, polisi belum bisa meminta keterangan kepada para saksi sebab mereka masih dirawat di rumah sakit akibat luka bakar.
Sampai hari ini, korban tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal yang dikelola oleh masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur mencapai 21 orang.
Sepuluh di antaranya tewas di tempat dan sisanya meninggal di rumah sakit, sementara 38 orang terluka dan lima rumah warga terbakar.
Pada 02.00 WIB, Rabu, ledakan tiba-tiba muncul dari sumur ilegal yang mengeluarkan gas dan minyak. Api menyambar warga sekitar yang sedang berada di lokasi untuk mengambil tumpahan minyak.
Kobaran api mencapai ketinggian 100 meter dan terus menyala selama 27 jam dan baru padam pada 05.00 WIB, Kamis, namun gas masih menyembur keluar.
Api diduga berasal dari percikan rokok warga yang sedang berada di lokasi.