Shenny Fierdha Chumaira
21 Februari 2018•Update: 21 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap 18 orang terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita palsu, dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, antargolongan di media sosial.
Sepanjang Januari sampai Februari 2018, ke-18 orang tersebut ditangkap pada waktu dan provinsi yang berbeda antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Lampung.
Sebanyak enam orang ditangkap pada Januari yakni Zainal (Pati), Suhardi Winata (Bandung), Edi Effendi (Bekasi), Hurry Rauf (Jakarta Timur), Achmad Basrofi (Solo), dan Marlon Purba (Medan).
Sementara itu, 12 lainnya diringkus pada Februari yaitu Gunawan (Pulogadung), Ashadu Amrin (Pondok Gede), Ashari Usman (Medan), Dedi Iswandi (Cilegon), Yadi Hidayat (Garut), Sukandi (Garut), Bambang Kiswotomo (Jakarta Timur), Wawan Setia Permana (Bandung), Wawan Kandar (Bandung), Tusni Yadi (Bandung), Yayi Haidar (Rangkasbitung), dan Sandi Ferdian (Lampung).
"Tim tindak pidana siber Bareskrim Polri [Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia] menangkap ke-18 orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar di Cideng, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Irwan, sebagian tersangka diduga terkait dengan kelompok penyebar ujaran kebencian tertentu namun dia tidak merinci lebih lanjut tersangka mana saja yang dimaksud.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.