Shenny Fierdha Chumaira
16 Maret 2018•Update: 17 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi tidak mempermasalahkan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme menyusul persetujuan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan keterlibatan TNI ke dalam Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme.
"Saya kira tidak masalah. Kita minta bantuan TNI untuk lakukan penegakan hukum," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa TNI dan Polri sudah sering melakukan penegakan hukum bersama seperti Operasi Tinombala di Poso (Sulawesi Tengah) yang bertujuan untuk menumpas kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dan penangkapan terhadap kapal asing yang memuat berton-ton sabu di perairan Riau pada Februari 2018.
Terkait apakah peran TNI akan lebih besar daripada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam mengatasi terorisme, dia berpendapat hal itu tidak mungkin.
"Saya kira tidak. Penanganan terorisme itu 80 persennya dilakukan oleh intelijen. Densus juga yang melakukan penyelidikan sampai penindakan," tukas Setyo.
Selain itu, Misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme lebih fokus pada pengkajian isu terorisme, Polisi lebih fokus pada penyelidikan dan penindakan, dan TNI membantu Polri dalam melakukan penindakan jika diperlukan.
"Kalau di laut lepas pasti akan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut. Densus bisa berkoordinasi juga dengan Detasemen Jalamangkara," terang Setyo.
Detasemen Jalamangkara adalah detasemen penanggulangan teror laut yang merupakan bagian dari TNI Angkatan Laut.
Panitia Khusus revisi Undang-Undang Terorisme di DPR baru-baru ini telah memutuskan untuk melibatkan TNI dalam menangani terorisme yang pelibatan TNI tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membahas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).