Erric Permana
01 Maret 2018•Update: 01 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo mengaku telah memberikan izin kepada Abu Bakar Ba’asyir untuk dipindah sementara ke rumah sakit. Kamis pagi ini, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut akan memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat usai diizinkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Jokowi, sapaan Presiden Joko Widodo, mengatakan dipindahkannya Abu Bakar Ba’asyir ini dilihat dari sisi kemanusiaan lantaran pria 79 tahun itu sakit.
"Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Di kesempatan yang sama, presiden mengaku belum ada surat permohonan grasi atau pengampunan yang dilayangkan oleh Ba’asyir kepada dirinya.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya," tambah Jokowi.
Setali tiga uang, presiden juga menyatakan belum ada rencana pemberian abolisi atau penghapusan hukuman dari kepala negara kepada Abu Bakar Ba’asyir.
"Enggak ada," tandas dia kepada Anadolu Agency.
Isu pemberian grasi untuk Ba’asyir ini mencuat setelah kemarin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan menyatakan meminta presiden memberikan grasi.
“Kalau bisa dikasih grasi. Ya, itu terserah presiden,” kata Ma’ruf Amin kepada pewarta.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada 9 Agustus dan harus menjalani perawatan selama dua hari.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
Saat itu, hakim juga menilai Ba’asyir telah melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Dia disebut terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono, tersangka kasus bom Bali 2002.
Pihak Ba’asyir, melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan jaksa karena i’dad dinilai tidak bisa serta merta dikaitkan dengan tindak terorisme. Pada 12 Januari 2016, tim pengacara Ba’asyir mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. PK ini kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016.
Lima tahun dikurung di Nusakambangan, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016. Kala itu, pemindahan dilakukan karena kondisi kesehatan Ba’asyir yang mulai menurun.