Pizaro Gozali İdrus
01 Maret 2018•Update: 01 Maret 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Abu Bakar Ba’asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
Ba’asyir tiba di RSCM pada pukul 10.42 WIB dengan pengawalan polisi dan Tim Medis Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C).
Setibanya di RSCM, perawat langsung menyiapkan kursi roda dan membawanya ke dalam rumah sakit.
“Alhamdulillah beliau diberikan kesempatan pemeriksaan. Semoga pemeriksaan ini bisa memulihkan beliau,” ujar Abdul Rochim, anak bungsu Ba’asyir, saat dihubungi Anadolu Agency.
Menurut Abdul Rochim, ayahnya membutuhkan perawatan intensif untuk menyembuhkan pembengkakan di kakinya. Hal tersebut tidak memungkinkan jika dilakukan di penjara.
“Kondisi beliau sudah sangat tua dan peralatan medis di penjara sangat terbatas” kata dia.
Selain itu, Abdul Rochim juga berharap pemerintah bisa mengizinkan Ba’asyir melakukan perawatan di rumah.
“Kita ingin beliau dirumahkan agar bisa diurus keluarga walaupun mungkin nanti ada pembatasan-pembatasan,” jelas Abdul Rochim.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada 9 Agustus dan harus menjalani perawatan selama dua hari.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
Lima tahun dikurung di Nusakambangan, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016. Kala itu, pemindahan dilakukan karena kondisi kesehatan Ba’asyir yang mulai menurun.