Erric Permana
04 Juli 2018•Update: 04 Juli 2018
Erric Permana
JAKARTA
Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Di antara lima pimpinan KPK yang hadir, salah satunya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Di depan wartawan setelah usai melakukan pertemuan, Agus mengucapkan terima kasih kepada Presiden atas undangannya ke Istana Bogor untuk membicarakan permasalahan Revisi UU KUHP.
Agus juga mengaku meminta agar delik tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.
"Kami sampaikan mengenai risiko yang besar, dan tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," urai Agus.
Presiden pun, kata dia, sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP. Menurut Agus, Presiden Jokowi telah menginstruksikan menterinya untuk membatalkan batasan tenggat waktu pengesahan RKUHP pada 17 Agustus mendatang.
Pasal Tipikor yang menjadi kontroversi, kata Agus, akan didiskusikan kembali apakah nantinya akan masuk ke dalam RKUHP atau tidak.
"Nanti disusun pendapat, masukan dari kami, kemudian sedapat mungkin masukan itu ditampung dan tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," jelas Agus.
Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan RKUHP tetap ditargetkan sah pada tahun ini.
Menteri Yasonna menambahkan Presiden akan mendengarkan masukan dari banyak pihak selain dari KPK.
"Ini hanya mispersepsi melihatnya saja ini. Keinginan tim begitu, keinginan pemerintah juga begitu, sama sebetulnya. Apa yang di kritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam UU itu," tegas dia.
Sebagai informasi, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Presiden RI Joko Widodo ini sudah direncanakan sejak lama. Pertemuan diminta oleh KPK setelah pasal Tindak Pidana Korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP oleh DPR.
KPK dan banyak pihak khawatir dengan dimasukkannya pasal pidana UU khusus itu, kewenangan KPK akan dilemahkan.