Erric Permana
17 Oktober 2018•Update: 17 Oktober 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo meminta penyederhanaan birokrasi dan administrasi agar masyarakat yang menjadi korban gempa di Nusa Tenggara Barat lebih mudah mengurus pencairan dana bantuan pemerintah.
Dari 17 persyaratan yang saat ini harus diurus oleh masyarakat untuk mencairkan dana bantuan, Presiden ingin disederhanakan menjadi satu persyaratan saja.
"Prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan itu agar disederhanakan," ujar Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara pada Selasa.
"Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan, ya untuk apa?" tukas dia.
Meski demikian, Presiden Jokowi menjelaskan, penyederhanaan prosedur tersebut tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi saya tidak mau lagi masih melihat masyarakat merasa rumit dan berbelit. Ini yang harus segera disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan sebesar Rp50 juta untuk korban yang rumahnya mengalami rusak berat, dan Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang.
Nantinya, masyarakat akan kembali membangun rumahnya dengan pendampingan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta anggota TNI.