Erric Permana
17 Oktober 2018•Update: 17 Oktober 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan dihitung dengan penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 5,03 persen,” ujar Menteri Hanif di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Menteri Hanif mengaku telah menyampaikan soal besaran kenaikan UMP tersebut kepada seluruh gubernur. Menteri Hanif juga meminta agar para pekerja dan buruh untuk tidak melakukan demonstrasi mengenai kenaikan upah.
“Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai, tidak perlu ribut terus. Dan alhamdulilah, tahun depan naik 8,03 persen,” ujar Hanif.