Hayati Nupus
15 Agustus 2018•Update: 15 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah menyebutkan bahwa angka korupsi tinggi akibat rendahnya komitmen dan integritas pejabat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sepanjang 2016-2017 terdapat 514 kasus penyalahgunaan perizinan, 399 kasus proyek fiktif, 229 kasus pelaporan fiktif, dan 68 suap serta gratifikasi.
“Ini menyedihkan, sudah ada pengawasan internal tapi masih belum efektif mencegah korupsi,” ujar Menteri Tjahjo, Rabu, dalam diskusi Tim Nasional Pencegahan Korupsi: Kolaborasi Cegah Korupsi, di Jakarta.
Menteri Tjahjo menuturkan, beberapa waktu lalu dia mendampingi presiden untuk menandatangani komitmen pencegahan korupsi bersama seluruh gubernur, bupati dan wali kota di istana.
Dalam pertemuan selama 15 menit itu, kata Menteri Tjahjo, presiden menyampaikan berbagai modus korupsi dan bagaimana mengawasi wilayah abu-abu korupsi seperti lewat perjalanan dinas, gratifikasi, perizinan proyek dan bantuan sosial.
Tak lama, 15 menit selepas pertemuan itu rampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan kepala daerah yang turut serta meneken komitmen pencegahan korupsi itu.
“Lokasinya di dekat istana pula,” keluh Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo juga menceritakan jika dirinya pernah membawa para kepala daerah untuk berkunjung ke KPK, belajar soal pencegahan korupsi perizinan pertambangan.
Tiga hari selepas pertemuan itu, kata Menteri Tjahjo, salah satu peserta yang paling kencang berteriak mendukung pencegahan korupsi pertembangan malah kena OTT KPK kasus perizinan pertambangan.
Oleh karena itu, menurut Menteri Tjahjo, pemerintah merevisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Sekaligus membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi, sesuai amanat Perpres tersebut.
Menteri Tjahjo berharap upaya ini dapat mengurangi angka korupsi di birokrasi Indonesia.