Megiza Asmail
12 September 2017•Update: 12 September 2017
Megiza Asmail
JAKARTA
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyatakan satuan tugas pengamanan perbatasan TNI, BNN serta Bea dan Cukai telah menggagalkan penyelundupan narkotik dari Malaysia ke Indonesia yang dikirimkan lewat perbatasan di Kalimantan Barat.
Sabu seberat 10,39 kilogram itu dibawa oleh seorang pria berinisial PH yang bertugas sebagai kurir. Petugas mendapati narkotik jenis sabu kristal itu saat akan dikirim melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia-Indonesia via Entikong, Kalimantan Barat.
"Dari laporan masyarakat kami mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkotik jenis sabu kristal melalui jalur tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan itu, kami kemudian membentuk tim gabungan," kata Heru di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, tim menangkap PH sekitar pukul 07.30 pada 27 Agustus lalu. Di Jalan Lintas Batang Tarang No.6 Pasar Makawwing Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggah, Kalbar. Kala itu, PH berencana mengirimkan jenis narkotik golongan 1 itu dengan sepeda motornya.
"Dalam waktu yang bersamaan, petugas BNN menangkap pelaku lain yaitu M yang bertugas sebagai kurir dan checker di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Bengkayang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Selain PH dan M, petugas juga mengamankan DZ di sebuah rumah di Perum Mitra Keluarga 4 Blok C No.15 Kelurahan Saigon, Pontianak Timur. Dia diketahui bertugas sebagai penjaga gudang.
Lain dari itu, ada juga F yang bertugas mengurus keuangan di Komplek Grand Victory Blok A/6 Kelurahan Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubh Raya, Kalimantan Barat. Sementara itu pemodal jaringan ini diketahui berinisial I alias Dagot, yang mengendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat.
"Selain barang bukti narkotik, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,65 miliar, 12 buku tabungan, tiga sepeda motor, sertifikat rumah, perhiasan dan 11 telepon genggam," jelas Heru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto, pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.