Pizaro Gozali İdrus
03 Januari 2018•Update: 04 Januari 2018
Pizaro Idrus
JAKARTA
Pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya haji dan umrah menyusul kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.
“Konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu.
Menurut Menteri Lukman, pemerintah saat ini tengah menghitung besaran harga umroh dan haji agar kenaikannya masih dalam batas rasional.
“Jangan sampai kenaikannya memberatkan calon jamaah,” ujar Menteri Lukman.
Menteri Lukman menerangkan kenaikan harga ini akan dibebankan kepada jemaah karena segala keperluan selama ibadah haji dan umroh juga naik.
“Kita mau membeli makanan, minuman, dan melakukan apa saja akan terkena pajak itu. Selama ini, pemerintah Saudi tidak mengenakan pajak, kalau kita kan sudah 10 persen,” ujar Menteri Lukman.
Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini menerapkan pengenaan PPN 5 persen dan menaikkan harga bahan bakar minyak. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.