Shenny Fierdha Chumaira
13 April 2018•Update: 14 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto meminta agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pencabutan hak politik dirinya dibatalkan.
Salah satu tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah hak berpolitik mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dicabut selama lima tahun sesudah menjalani pidana penjara.
"Hampir 20 tahun saya berkarier di dunia politik. Besar harapan saya agar majelis hakim mempertimbangkan atau mengesampingkan tuntutan terkait pencabutan hak politik saya," ucap Novanto saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat.
Dia juga meminta agar rekening dirinya dan keluarganya dibuka dan tidak lagi diblokir sebab dia menilai bahwa rekening-rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus megakorupsi proyek e-KTP yang tengah membelitnya.
"Saya minta aset tabungan, giro, deposito, properti atas nama saya, istri, dan anak-anak saya dicabut karena tidak ada kaitannya dalam perkara ini," ungkap Novanto.
Saat masih menjabat sebagai Ketua DPR dulu, Novanto dituduh mengondisikan sedemikian rupa agar proyek e-KTP mendapat persetujuan dari anggota DPR yang lain. Novanto juga ditengarai mengatur pemenang proyek.
JPU menuduh Novanto berhasil menambah kekayaan pribadi sebanyak USD7,435 juta serta sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar.
Di lain pihak, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp2,3 triliun dari total proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Akhirnya, JPU KPK menuntut Setya 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dia kembalikan kepada KPK.
Apabila Novanto tidak berhasil membayar ganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dirampas negara sebagai gantinya.
Namun, kalau harta milik Novanto tidak cukup untuk mengganti, maka masa hukuman pidananya ditambah tiga tahun lagi.
JPU KPK juga menolak permohonan Novanto untuk menjadi justice collaborator terkait kasus korupsi e-KTP.
JPU KPK menyatakan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.