Pizaro Gozali İdrus
19 September 2018•Update: 19 September 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf telah berhasil dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga pada Rabu.
Ketiga sandera yang dibebaskan antara lain Hamdan Salim, Subandi Sattuh dan Sudarlan Samansung.
Penyerahan langsung dilakukan Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir pada pukul 09.00 waktu setempat di perairan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Mereka disandera sejak 18 Januari 2017 saat menumpangi perahu di perairan Pulau Taganak, Provinsi Tawi-Tawi, Filipina selatan.
Duta Besar Indonesia untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang menyampaikan ketiga WNI kini masih dalam kondisi stres setelah bebas.
“Kondisi sehat tapi ada tekanan psikologis. Karena dapat dibayangkan 20 bulan setiap hari tidak menentu pikiran mereka,” ujar Sinyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sinyo mengatakan selama ditahan ketiga sandera tidak mendapatkan kepastian pembebasan. Hal tersebut membuat para sandera mengalami tekanan selama 20 bulan.
“Kadang-kadang mereka dipanggil tapi ternyata untuk makan dan cerita-cerita saja,” ucap Sinyo.
Sinyo menyampaikan pembebasan dilakukan melalui tim negosiasi dari pemerintah Filipina.
Sinyo menjemput para sandera di kota Zamboaga dengan perantara komando militer di Mindanao Barat.
Namun, Sinyo tidak bisa memastikan apakah penyerahan sandera itu melalui uang tebusan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan dari Pemerintah Filipina perlu uang tebusan,” jelas Sinyo.
Tujuh WNI diculik dan disandera kelompok Abu Sayyaf pada Desember 2016 - Januari 2017.
Dua di antaranya berhasil dibebaskan pada Januari 2018 berkat kerja sama pemerintah RI dengan otoritas setempat.
Kini tersisa WNI yang masih ditahan sejak kasus penyanderaan tahun lalu.