İqbal Musyaffa
29 Oktober 2018•Update: 30 Oktober 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Lion Air selaku perusahaan memberikan jaminan untuk pemberian kompensasi kepada keluarga penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Tanjungpinang yang jatuh di perairan Karawang.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Senin, mengatakan Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban.
Kompensasi dan ganti rugi menurut Tulus, sudah diatur dalam Permenhub nomor 77 Tahun 2011.
“Penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang,” ungkap Tulus.
Bahkan, Tulus juga menekankan managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga ataupun ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar.
“Harus ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah,” tambah dia.
YLKI juga meminta Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air ataupun maskapai lainnya tidak memiliki masalah terkait teknis dan keselamatan.
“Kita meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa manajerial,” imbuh Tulus.
Dia menekankan Kemenhub secara khusus harus meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air. Pengawasan yang intentif dan mendalam lanjut dia, sangat urgen dilakukan pada Lion Air yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya.
Tulus menambahkan, YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT610 karena menggunakan pesawat seri terbaru yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018.
“Perlu ada penjelasan apakah ada cacat produk pada pesawat tersebut,” ujar dia.
Jatuhnya Lion Air JT610 menurut Tulus, merupakan presedan buruk bagi citra penerbangan di Indonesia, yang sebenarnya sudah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.
“YLKI mengucapkan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga korban atas musibah dimaksud,” ungkap Tulus.
Pesawat terbang Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang hilang kontak pada 06.33 WIB dan diperkirakan jatuh di sekitar Tanjung Karawang, Jawa Barat, kata Basarnas.
Pesawat membawa 189 orang penumpang yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi. Pesawat juga berisikan dua orang pilot dan enam awak, menurut rilis resmi dari Lion Air.