Erric Permana
08 April 2020•Update: 08 April 2020
JAKARTA
Lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Kesepakatan itu dihasilkan saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah tersebut pada Selasa malam.
Ridwan Kamil mengatakan kelima wilayah itu harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan epicentrum penyebaran Covid-19.
"Karena itu tadi siang (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Kang Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil -- pada Selasa.
Setelah pemerintah pusat mengabulkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rencananya pengajuan status PSBB Jawa Barat akan diusulkan pada hari ini kata Kang Emil.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," kata dia.
Menurut Ridwan Kamil, PSBB mirip dengan lockdown atau karantina kewilayahan namun juga memiliki banyak perbedaan seperti masih berjalannya distribusi logisitik dan masih bukanya pasar untuk masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.
Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Selain itu, selain itu pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran Covid-19.
Sebelumnya, Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemerintah 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.
"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Kang Emil.
Adapun untuk mengetahui peta persebaran Covid-19 secara optimal, Ridwan Kamil mengaku merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.
"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," pungkas dia.