Erric Permana
03 Oktober 2019•Update: 04 Oktober 2019
JAKARTA
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku telah menerima Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan dari DPR untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diberikan nomor.
Namun kata Pratikno, pemerintah harus mengembalikan kembali draf UU KPK hasil revisi itu ke DPR karena ada kesalahan ketik yang bisa menimbulkan interpretasi.
"Masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Badan Legislatif," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai salah ketik dalam UU itu.
Sebelumnya, di akhir masa jabatannya, DPR periode 2014 - 2019 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang - Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK pada September lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat sidang paripurna DPR.
Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atga, tujuh fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat, Golkar, dan Hanura setuju seluruh poin dalam rancangan UU.
Dua fraksi, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan menolak salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu, yakni mengenai penunjukkan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden