Nicky Aulia Widadio
21 April 2021•Update: 22 April 2021
JAKARTA
Anak dan perempuan korban kekerasan membutuhkan layanan pendidikan setelah akses dan biaya sekolah mereka terkendala akibat konflik dengan pelaku.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meningkat 48 persen menjadi 1.178 kasus pada 2020 telah berpengaruh secara signifikan terhadap aspek pendidikan mereka.
Pengacara pendamping korban dari LBH APIK Jakarta, Said Niam mengatakan pada sejumlah kasus, anak dan perempuan korban kekerasan mengalami intimidasi di sekolah, dikeluarkan, kehilangan beasiswa, hingga putus sekolah karena tidak memiliki biaya.
Padahal, sekolah sebagai institusi pendidikan semestinya melindungi anak dari kekerasan seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015.
“Ironisnya justru yang terjadi di lapangan itu anak bukannya dilindungi, malah ada yang dikeluarkan dari sekolah,” kata Said dalam talkshow yang digelar secara virtual pada Rabu.
Salah satu kasus menimpa B (12) dan N (11) yang menjadi korban kekerasan seksual dari tenaga pengajar di sekolah.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ke ranah hukum, namun kedua korban justru dirundung sehingga mengalami tekanan psikologis.
“Keluarga akhirnya memindahkan sekolahnya. Sekolah yang harusnya mengadili pelaku justru melindungi,” ujar Said.
Kasus lainnya menimpa A, seorang anak berusia 8 tahun yang terpaksa putus sekolah setelah ibunya yang berinisial M, 38, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya.
Menurut Said, M yang merupakan pekerja domestik yang tidak memiliki penghasilan. M memilih melapor polisi dan keluar dari rumah tersebut.
“A akhirnya tidak bisa sekolah karena ibunya tidak punya cukup uang untuk biaya pendaftaran si A,” jelas dia.
Selain dua contoh kasus tersebut, LBH APIK mencatat masih ada kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lainnya yang berdampak pada akses pendidikan mereka.
Said mengatakan akses pendidikan menjadi salah satu layanan yang sangat dibutuhkan perempuan dan anak korban kekerasan, selain layanan hukum, konseling psikologis, akses ke rumah aman, serta akses medis.
Terkait akses pendidikan ini, LBH APIK membuka penggalangan dana untuk membantu anak dan perempuan korban kekerasan untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka.