Hayati Nupus
JAKARTA
Anak Indonesia yang tinggal di wilayah pariwisata rentan menjadi objek eksploitasi seksual.
Berdasarkan pemetaan End Child Prostitution Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT), terdapat lima macam fenomena pariwisata seks anak di Indonesia, meliputi prostitusi anak, prostitusi melalui daring, pedofilia, pariwisata seks halal (halal sex tourism) dan fenomena kopi pangku di Kalimantan Barat.
“Destinasi seks anak tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.
Pariwisata seks halal di Indonesia terjadi di kawasan Cisarua dan Puncak, Bogor. Sejak tahun 1992, ujar Andy, wisatawan laki-laki asal Timur Tengah banyak mengunjungi tempat ini dan menikah kontrak dengan anak di bawah umur untuk tujuan prostitusi.
Sedang fenomena kopi pangku merujuk pada laki-laki yang memangku anak usia 12-15 tahun sambil menikmati kopi di pinggir jalan. Warung ini buka di atas pukul 10 malam.
ECPAT mencatat sepanjang 2010-2015, terdapat 185 terpidana kasus eksploitasi seksual anak di wilayah pariwisata.
Selain dari Indonesia, mereka berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Australia, Inggris, Bangladesh, Jepang, Korea, Tionghoa dan Arab Saudi.
“Umumnya pelaku pedofil berusia di atas 50 tahun dan telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Indonesia,” ujar Manager Program ECPAT Indonesia Andy Adrian pada Kamis di Jakarta.
Kejahatan seksual terhadap anak Indonesia juga sudah merambah ranah media daring.
Mudahnya akses ke media sosial dan gencarnya pemerintah menutup lokalisasi prostitusi, ujar Andy, mengakibatkan transaksi seks beralih dari konvensional ke daring.
Sebelum berkunjung ke Indonesia, kata Andy, pelaku eksploitasi anak lebih dulu mengunjungi laman maya untuk mengumpulkan informasi soal jasa seks dan adakah target anak di tempat wisata yang akan dikunjungi.
Mereka memperoleh informasi tersebut melalui grup Facebook, WhatsApp, Instagram dan Telegram. Berupa jenis layanan, foto dan identitas anak.
“Media sosial menjadi sumber informasi atau sarana komunikasi pembuka,” ujar Andy.
Riset di empat wilayah
Secara khusus ECPAT Indonesia meriset empat wilayah pariwisata yang ramai di Indonesia, yaitu Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan Kabupaten Karangasem, Bali.
Riset tersebut menyebutkan bahwa keempat wilayah tersebut tak luput dari aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengunjung wisata.
Anak-anak di wilayah tersebut, ujar Andy, bekerja di tempat hiburan, karaoke, pub, panti pijat dan pusat pelacuran.
Sayangnya, kata Andy, tak semua wilayah di Indonesia siap dengan dampak buruk pariwisata ini.
Dari keempat kabupaten yang diriset, hanya dua kabupaten yang memiliki Perda Perlindungan Anak, yaitu Yogyakarta dan Bali.
“Pemerintah daerah umumnya belum memiliki kesadaran soal perlindungan anak,” kata dia.
Bali target pedofilia
Bali menjadi target wisatawan mancanegara pelaku pedofilia.
Berdasarkan riset ECPAT Indonesia, sejumlah objek wisata di Pulau Dewata menawarkan prostitusi anak sebagai layanan. Terutama wilayah Karangasem, Buleleng dan Denpasar.
“Wilayah ini rawan menjadi sasaran kaum pedofilia mencari korban,” ujar Andy.
Umumnya pekerja seksual anak perempuan di Bali berusia di atas 12 tahun. Sedang pekerja seks laki-laki berusia 15-16 tahun.
“Umumnya mereka berasal dari keluarga miskin yang dekat dengan lokasi wisata atau berinteraksi di lokasi wisata,” kata Andy.
Sepanjang 2001-2013 sederet kasus pedofilia dilakukan oleh wisatawan asal mancanegara. Dari Belanda terdapat tiga kasus, Italia dua kasus, Prancis dua kasus, Australia dua kasus, sedang Jerman , Swiss, dan Aftika Selatan masing-masing satu kasus.
Rekomendasi
Kepala Program Eksploitasi Seksual Anak di Destinasi Pariwisata ECPAT International Gabriel Kuhn menekankan pentingnya Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk menghapus eksploitasi seksual anak.
RAN akan memetakan persoalan, solusi, masing-masing penanggung jawab sekaligus sumber anggaraan penghapusan eksploitasi seksual anak.
Rencana aksi ini beriringan dengan monitor implementasi RAN yang akan mengawasi sejauh mana program berjalan.
“Monitor ini penting, tanpa monitoring RAN hanya akan jadi dokumen indah tanpa peran apa-apa,” kata dia.
Andy mengatakan pada 2004 Indonesia memiliki dua RAN terpisah, yaitu RAN penghapusan eksploitasi seksual anak dan RAN trafficking. Tahun 2008, kedua RAN ini digabungkan.
Sayangnya sejak 2012 Indonesia menghapus muatan eksploitasi seksual anak, kini hanya terdapat RAN soal anti perdagangan anak.
“Itu artinya eksploitasi seksual anak tidak menjadi prioritas spesifik,” kata dia.
Gabriel mengatakan di sejumlah negara pelaku pedofilia mendapatkan hukuman ganda, dari negara asal dan negara lokasi kejadian. Namun hukuman ini akan dilakukan jika terdapat kesepakatan bilateral menyoal penghapusan eksploitasi seksual terdapat anak.
Di Australia, kata Gabriel, pelaku kejahatan seksual dengan korban lebih dari satu anak akan memperoleh hukuman berlipat sesuai jumlah korban.
Di negara seperti Amerika malah memiliki daftar pelaku kejahatan seksual. “Orang-orang yang masuk daftar ini tidak boleh bekerja di tempat yang ia harus berinteraksi dengan anak, bahkan tidak boleh keluar dari negara tersebut,” kata Gabriel.
news_share_descriptionsubscription_contact

