Shenny Fierdha Chumaira
22 November 2017•Update: 23 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Organisasi peduli anak ECPAT Indonesia mengkritik pemerintah yang sudah tiga tahun tak kunjung membuat laporan awal dan laporan pelaksanaan kepada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Laporan awal dan laporan pelaksanaan tersebut terkait dengan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Padahal kedua laporan ini seharusnya dibuat paling lambat tahun 2014, atau dua tahun setelah protokol itu diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Ratifikasi Protokol Tambahan itu dilakukan Indonesia pada 24 September 2012.
Hal ini membuat Indonesia menjadi satu dari lima negara ASEAN yang sampai sekarang belum membuat kedua laporan dan menyampaikannya kepada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Negara-negara ASEAN yang lain adalah Malaysia, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Singapura.
"Memang tidak ada sanksi, tapi ini berdampak buruk pada citra negara di mata internasional," kata Koordinator Riset ECPAT Indonesia Deden Ramadani di Jakarta, Rabu.
Menurut Deden, belum disampaikannya kedua laporan itu juga mengesankan Indonesia tidak serius menangani kasus perdagangan anak, pornografi anak, dan prostitusi anak yang sampai sekarang masih menjadi momok bangsa.
Selain itu, Deden mengatakan bahwa laporan awal dan laporan pelaksanaan itu juga diperlukan oleh pihak lembaga swadaya masyarakat seperti ECPAT Indonesia untuk membuat laporan alternatif.
"Laporan alternatif ini untuk mengkroscek dua laporan yang dibuat oleh pemerintah itu. Laporan alternatif juga ditujukan kepada PBB," kata Deden.
Jika laporan awal, laporan pelaksanaan, dan laporan alternatif sudah dibuat, maka akan didapat gambaran jelas mengenai kondisi terkini terkait kasus perdagangan anak, pornografi anak, dan prostitusi anak di Indonesia.
Selain itu, Deden mengatakan bahwa jika sampai akhir tahun 2017 pemerintah tak juga membuat kedua laporan ini, maka ECPAT Indonesia akan membuat laporan alternatif dan menyerahkannya kepada Konvensi Hak Anak PBB.
"Kami sudah berencana untuk membuat laporan alternatif itu dan memberikannya kepada PBB, tanpa merujuk kepada laporan awal dan laporan pelaksanaan dari pemerintah," kata Deden.
Sementara itu, staf Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dino Anggara mengatakan bahwa laporan awal dan laporan pelaksaan tak dapat dibuat dalam waktu singkat.
"Laporan itu harus dibuat komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Untuk mengumpulkan data dan memverifikasi data saja butuh waktu empat sampai lima bulan," kata Dino.