Erric Permana
18 November 2020•Update: 18 November 2020
JAKARTA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah menurunkan 182 konten internet terdiri dari 77 URL dan 105 kampanye di media sosial, yang melanggar aturan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga 19 November 2020 terdapat 38 hoaks.
Sementara berdasarkan hasil temuan Bawaslu, sebanyak 217 URL (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang telah diperiksa, 77 di antaranya diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), UU Pilkada dan UU ITE.
Selain itu, Bawaslu kata dia juga menerima sembilan laporan yang masuk melalui situs bawaslu.go.id dengan 1 laporan diduga melanggar UU Pilkada.
Bawaslu kata dia juga meminta 105 iklan kampanye di media sosial untuk segera diturunkan karena melanggar UU Pilkada.
"Dengan begitu, berdasarkan 77 URL yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet dari 380 konten yang diperiksa," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet.
Pada 28 Agustus 2020 ditandatangani Nota Kesepakatan antara Bawaslu, KPU dan Kominfo.
Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cybercrime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.