Pizaro Gozali İdrus
06 Juni 2018•Update: 07 Juni 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
DPR akan membentuk lembaga pengawasan tindak penanggulangan terorisme sebagai mandat revisi Undang-Undang Terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan lembaga ini sedang digodok dan maksimal terbentuk satu tahun mendatang melalui Keputusan Presiden dan Peraturan DPR.
“Logika hukumnya aparat negara yang melaksanakan tugas Undang-Undang dengan menggunakan APBN sudah selayaknya diawasi,” ujar Muhammad Syafii kepada Anadolu Agency di Jakarta, Rabu.
Syafii mengatakan lembaga ini dibentuk untuk memastikan penanggulangan terorisme dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan HAM.
Untuk itu, Syafii mengaku DPR akan menggandeng para pegiat HAM, ormas Islam, dan pihak-pihak yang berkompeten dalam pengawasan penanggulangan terorisme.
“Jadi menurut saya, semacam komnas HAM, MUI, ormas Islam seperti PP Muhammadiyah, harus dilibatkan,” jelas Syafii.
Syafii mengatakan tadinya lembaga ini ingin dibentuk sebagai komisi khusus. Namun karena keterbatasan dana pemerintah, lembaga ini akan dibentuk di bawah koordinasi Komisi I dan III.
“Itu jalan tengah yang kita ambil karena kita tidak ingin membebani APBN. Namun ketiadaan biaya juga tidak menjadi alasan untuk tak melakukan pengawasan,” jelas Syafii.
Namun demikian Syafii belum bisa memastikan siapa saja yang akan masuk dalam lembaga ini. Sebab detail mengenai komposisi anggota lembaga dan mekanisme kerjanya akan diatur kemudian melalui peraturan DPR.
"Sejauh ini kita masih menunggu pengesahan dari Presiden dulu," jelas Syafii.
Akhir Mei, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme menjadi Undang-undang.
Palu pengesahan diketuk oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna setelah sebelumnya meminta persetujuan kepada anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii melaporkan seluruh hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam revisi tersebut.
Syafii juga melaporkan definisi terorisme yang telah disepakati setelah sempat menjadi bahan perdebatan antar fraksi di DPR RI.
Definisi terorisme yang disepakati adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
“Dalam revisi tidak memasukkan 'Pasal Guantanamo' yang sebelumnya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar Syafii.