Pizaro Gozali İdrus
23 Mei 2018•Update: 24 Mei 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Rapat ini dihadiri unsur pemerintah dan Fraksi-Fraksi di DPR seperti Nasdem, Golkar, PPP, PKB, PKS, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Hanura, dan Demokrat.
Dari unsur pemerintah dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Pidana Muladi, Kejaksaan, TNI dan lain sebagainya.
Rapat masih fokus kepada definisi terorisme, yakni perdebatan apakah motif politik dan ideologi harus dimasukkan dalam definisi.
Dalam usulan pemerintah, definisi terorisme adalah: Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terjadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Sedangkan Tim Pansus menyatakan butir motif politik dan ideologi tetap harus dimasukkan.
Ketua Tim Pansus Romo Muhammad Syafii mencontohkan seorang mantan teroris tidak bisa dikenakan dengan UU Terorisme saat berkelahi dengan tetangganya karena urusan personal.
Romo, sapaan akrabnya, mengatakan usulan TNI sebelumnya juga memasukkan unsur politik dan ideologi dalam definisi terorisme agar dapat pemerintah bisa tepat dalam menetapkan tindak pidana terorisme.
Dia lalu mengutip usulan dari Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahwa terorisme adalah perbuatan yang mengancam kedaulatan dan keselamatan negara yang memiliki tujuan politik atau motif lainnya yang dilakukan individu maupun kelompok, baik nasional maupun internasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Supiadin Aries Saputra menjelaskan berdasarkan pengalamannya mewawancara mantan narapidana terorisme seperti Sufyan Tsauri dan Yudi Fachri bahwa tindakan teror dilakukan mereka karena motif ideologi.
Hingga berita ini diturunkan, rapat revisi UU terorisme masih terus berlangsung.