İqbal Musyaffa
03 September 2019•Update: 03 September 2019
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota masih membutuhkan proses panjang.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pemindahan ibu kota tidak bisa seperti yang Presiden Joko Widodo perkirakan akan terjadi pada tahun 2023-2024 karena masih memerlukan perhitungan menyeluruh.
Dia mengatakan setidaknya butuh perubahan lima undang-undang terkait ibu kota dan juga pembuatan sekitar empat undang-undang baru sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Saya menganggap ini masih wacana belum rencana karena belum ada perencanaan dan perhitungan jelas terkait aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik,” tegas Fadli dalam diskusi pemindahan ibu kota di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pemindahan ibu kota butuh proses setidaknya 10 hingga 15 tahun dengan persyaratan kondisi ekonomi Indonesia sudah membaik dengan semakin kurangnya kesenjangan sosial, neraca perdagangan tidak lagi defisit, dan tidak ada lagi permasalahan pangan dan energi.
“Kalau persoalan dasar masih ada, kenapa tiba-tiba pindah ibu kota negara?” tanya Fadli.
Menurut dia, ada kekhawatiran besar terkait sumber pendanaan dalam pemindahan ibu kota yang sekurangnya butuh Rp466 triliun karena minimnya porsi APBN dalam pembiayaan.
Dia menambahkan wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta akan menghapuskan memori kolektif bangsa karena di Jakarta telah terjadi banyak momen penting perjalanan bangsa seperti momen proklamasi kemerdekaan, lahirnya Pancasila, dan undang-undang dasar.
“Begitu memori kolektif tercabut akarnya, fondasi bangsa termasuk NKRI sedang dipertaruhkan. Bisa-bisa setelah pindah ibukota, nanti akan ada permintaan bentuk negara lain seperti federasi dan bukan lagi NKRI,” lanjut Fadli.
Dia juga merasa Jakarta untuk saat ini masih cocok mengambil peran sebagai ibu kota negara. Pemindahan ibu kota menurut dia, juga tidak tepat bila menggunakan alasan pemerataan pertumbuhan ekonomi.
Fadli mengatakan saat ini masih 40 persen proyek strategis pemerintah masih terpusat di Jawa.
Apabila ingin ada pemerataan, maka perlu ada dekonsentrasi pembangunan, bukan dengan memindahkan ibu kota.
“Itu cara berfikir yang kuno. Saya juga belum melihat ada urgensi dari pemindahan ibu kota negara bagi rakyat dan ini bukan cara untuk menyelesaikan persoalan,” lanjut Fadli.