Nıcky Aulıa Wıdadıo
20 Januari 2020•Update: 20 Januari 2020
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menampung aspirasi serikat buruh yang menolak sejumlah poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja,
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR akan membentuk tim kecil untuk berkoordinasi terkait aspirasi para buruh.
“Tim kecil ini untuk diskusi agar apa yang menjadi hambatan di RUU Cipta Lapangan Kerja bisa berjalan sebagaimana diharapkan oleh presiden,” kata Dasco usai menemui perwakilan buruh di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin.
Pasalnya, pemerintah ingin agar RUU Cipta Lapangan Kerja ini segera disahkan dan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional. Pemerintah bahkan menargetkan Omnibus Law ini rampung dalam 100 hari.
Menurut Dasco, tim kecil ini penting untuk memastikan pembentukan RUU Cipta Lapangan Kerja berjalan cepat sesuai target presiden, namun juga memfasilitasi keluhan para buruh.
Pada dasarnya DPR dan perwakilan buruh, lanjut dia, sepakat untuk tidak menghambat proses investasi.
“Tetapi hal-hal yang menjadi ganjalan dan merugikan buruh ini yang kemudian kita akan fasilitasi supaya RUU Cipta Lapangan Kerja ini punya buruh, punya pengusaha, punya kita semua,” tutur dia.
Dasco menuturkan DPR akan menerima naskah akademik dan draf RUU tersebut pada hari ini dari pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menyampaikan penolakan terhadap enam poin di dalam Omnibus Law RUU CIpta Lapangan Kerja pada hari ini.
Ada enam poin yang ditolak buruh yakni terkait wacana penerapan upah per jam, penghilangan sistem pesangon, fleksibilitas pasar kerja yang berpeluang menambah outsourcing, peluang masuknya tenaga kerja asing tidak berketerampilan (unskilled workers), potensi hilangnya jaminan sosial dan jaminan masa tua, serta penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha.
“Kami tidak setuju dengan Omnibus Law karena tidak ada perlindungan untuk kaum buruh, dan cenderung mengeksploitasi kaum buruh,” lanjut dia.
Menurut Iqbal, penolakan ini disuarakan oleh semua serikat buruh dan bukan merupakan gerakan politik.
Serikat buruh meminta pemerintah dan DPR tidak buru-buru mengesahkan Omnibus Law ini dan mendengarkan aspirasi para buruh. Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika aspirasi tersebut tidak didengarkan.
“Ini gerakan murni. Anda bisa lihat pendukung Pak Jokowi, KSPISI Andi Gani Nena Wea menolak Omnibus Law. Kami yang dikatakan waktu itu mendukung Pak Prabowo, menolak Omnibus Law, juga serikat buruh yang independen,” ujar Iqbal.
Rencana membentuk Omnibus Law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo setelah dilantik untuk periode kedua pimpinannya.
Menurut Jokowi, sapaan akrab presiden, Omnibus Law akan berguna untuk menyederhanakan regulasi.
Pemerintah rencananya akan mengajukan dua bentuk Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Keduanya telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas di DPR.