Iqbal Musyaffa
04 Juli 2020•Update: 04 Juli 2020
JAKARTA
Grab Indonesia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Meski begitu, Grab tetap menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia.
“Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” ujar keterangan resmi Grab Indonesia, Jumat.
Juru Bicara Grab Indonesia mengatakan kerja sama tersebut dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.
“Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi,” ujar Grab Indonesia.
Oleh karena itu, Grab Indonesia bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
“Kedua, kami selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami,” tambah Grab Indonesia.
Grab mengklaim sistem pemesanan dalam aplikasi sudah adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.
“Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik yang dinilai oleh penumpang,” tambah keterangan tersebut.
Keterangan tersebut menambahkan pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.
Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia perbankan, penerbangan, hotel dan retail yang dikenal dengan sistem meritokrasi
“Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI,” tegas keterangan tersebut.
Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
“Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap keputusan tersebut, kami akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU,” tegas Grab Indonesia.
Dengan memperhatikan prinsip ini, Grab Indonesia akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.