Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 85 kasus kekosongan obat yang dialami pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Banda Aceh, Medan, Serang, dan Blitar.
ICW melakukan pemantauan di empat kota selama Juli hingga Desember 2018 dengan sampel 100 pasien di masing-masing kota.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan kekosongan obat terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan, baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun rumah swasta.
Akibatnya, pasien yang mengalami kekosongan obat harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp8 ribu hingga Rp750 ribu untuk mendapatkan obat dari tempat lain.
Dewi menuturkan kekosongan obat terjadi akibat lambatnya distribusi obat oleh perusahaan besar farmasi, penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang tidak sesuai, dan hutang fasilitas kesehatan kepada penyedia obat.
“Kasus kekosongan obat ini menggambarkan fenomena gunung es yang mungkin terjadi di tempat lain juga,” kata Dewi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ICW menyoroti potensi fraud atau kecurangan dari permasalahan ketersediaan obat tersebut.
“Potensi fraud itu ada pada setiap proses mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pengelolaan obat,” jelas dia.
Selama ini, Dewi mengatakan fasilitas kesehatan sering kali tidak tertib menyerahkan rencana kebutuhan obat (RKO) kepada Dinas Kesehatan di masing-masing daerah.
“Perencanaan RKO yang tidak akurat bisa dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan dari kekosongan obat dengan pengadaan dan penunjukan langsung,” ujar dia.
Kemudian pada saat pengadaan, obat-obat yang telah masuk ke dalam formularium nasional belum tentu ada pada katalog elektronik.
Hal ini mengakibatkan fasilitas kesehatan mengadakan obat melalui penunjukan langsung kepada distributor.
“Pada proses ini dapat terjadi penggelembungan harga atau membeli obat yang sudah dekat kadaluarsa sehingga lebih murah, selisih harganya dimanfaatkan pejabat terkait,” jelas Dewi.
Selain itu, potensi fraud pada pengelolaan obat bisa terjadi jika dokter menuliskan resep yang tidak sesuai dengan formularium rumah sakit atau jumlah obat yang diberikan tidak sesuai.
Kepala Departemen Manajeman Anti Fraud Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia tidak membantah bahwa kasus kekosongan obat masih terjadi pada sistem JKN.
BPJS Kesehatan sendiri menerima 487 pengaduan terkait kekosongan obat pada 2017 dan 233 pengaduan pada 2018.
“Kalau kita lihat temuan ICW kami tidak memungkiri ini masih terjadi, kami juga menemukan,” kata dia.
Elsa menjelaskan fasilitas kesehatan memang memiliki peluang untuk mengadakan obat secara mandiri berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, lalu mengklaim pengadaan tersebut ke pemerintah.
Regulasi itu diterapkan sebagai salah satu upaya mencegah kekosongan obat dan menjamin pasien JKN tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk obat.
BPJS Kesehatan, sambung dia, telah membuat kontrak dengan fasilitas kesehatan untuk tidak mengenakan biaya di luar ketentuan.
“Kalau ditemukan kasus seperti itu, kelebihan biaya yang dibayarkan pasien harus dikembalikan,” tegas Elsa.
news_share_descriptionsubscription_contact

