Adelline Tri Putri Marcelline
26 Juli 2021•Update: 27 Juli 2021
JAKARTA
Kementerian Sosial memastikan akan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bansos tersebut berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras.
"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan PPKM Darurat maupun level 4," ujar Risma dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia mengatakan program bansos terbaru adalah bantuan bagi 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks sebesar Rp200 ribu per KPM selama Juli-Desember.
"Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun,” ucap Risma.
Pihaknya, lanjut dia, juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kilogram khusus untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dia merinci, penerima bantuan adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
Selain itu, menurut dia, Kemensos menyiapkan 2.010 ton beras untuk 122 pemerintah kabupaten/kota.
Kata dia, masing-masing daerah tersebut mendapatkan 3.000 paket beras dengan isi per paket seberat 5 kilogram.
Dia menambahkan, sedangkan 6.000 paket beras akan disalurkan untuk enam ibu kota provinsi.
“Bantuan tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo atas penerapan kebijakan PPKM level 4,” tutur Risma.
Sebelumnya, Indonesia akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo secara daring pada Minggu.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo.
Presiden yang akrab disapa Jokowi ini mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Presiden Jokowi.