Errıc Permana
03 Januari 2020•Update: 04 Januari 2020
JAKARTA
Indonesia menegaskan China tidak memiliki hak di perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan secara hukum Indonesia tidak memiliki konflik perbatasan wilayah dengan China.
Sebab, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia telah ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Menurut dia, China hanya memiliki konflik perbatasan perairan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina dan itu pun telah diselesaikan melalui South China Sea Tribunal pada 2016 lalu.
South China Sea Tribunal pun menegaskan China tidak memiliki hak di sana.
"Indonesia tidak punya konflik perairan [dengan China]," kata Mahfud di kantornya pada Jumat.
Mahfud tidak mau menjelaskan secara rinci langkah apa yang akan dilakukan menghadapi klaim China.
"Ada jalan diplomatik tentunya ada jalan sendiri," tambah Mahfud.