Erric Permana
15 November 2019•Update: 15 November 2019
JAKARTA
Selain sertifikat, pemerintah sedang mempersiapkan program berupa kursus untuk masyarakat yang akan menikah.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan calon suami dan istri yang akan menikah akan mendapatkan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, dan informasi lainnya.
Selain mendapatkan kursus menikah, Kementerian Kesehatan akan memeriksa kesehatan calon pengantin.
"Kami sudah menyiapkan substansinya dengan kementerian agama, termasuk kerja sama dengan puskesmas, dan juga KUA bisa mendapatkan informasi tersebut. Jadi bisa dijadwalkan," jelas Kirana di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta pada Jumat.
Menurut dia, program tersebut telah berjalan, namun belum diterapkan di seluruh daerah di indonesia.
Masyarakat kata dia tidak akan membayar untuk mengikuti kursus tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah mempertimbangkan untuk mewajibkan sertifikasi untuk pasangan yang telah menikah.
Sertifikat tersebut diberikan setelah pasangan yang akan menikah mengikuti kursus pranikah.