Nicky Aulia Widadio
10 April 2020•Update: 10 April 2020
JAKARTA
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Jakarta mulai hari ini, Jumat, 10 April 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19, yang menjadi dasar hukum implementasi pembatasan tersebut.
“Prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan berada di rumah, mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan di luar,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.
Jakarta merupakan wilayah yang paling terjangkit Covid-19 di Indonesia, dengan total 1.706 kasus, dimana 142 orang meninggal dan 82 orang sembuh pada Kamis.
PSBB akan berlaku hingga 23 April 2020, namun bisa diperpanjang tergantung situasi.
Selama PSBB berlaku, tempat umum akan ditutup, kemudian masyarakat dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
Pemerintah juga melarang ojek berbasis aplikasi (ojek online) mengangkut penumpang, namun mereka masih diizinkan untuk mengantarkan barang atau mengambil pesanan makanan.
Kendaraan umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta hanya akan beroperasi pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, kendaraan pribadi hanya diizinkan bepergiaan jika untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Anies mengatakan, pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
“Secara prinsip masyarakat dilarang bepergian, kecuali utnuk memenuhi kebutuhan pokok,” tutur dia.
Pemprov DKI juga mewajibkan setiap orang yang pergi ke luar rumah untuk mengenakan masker.
Warung makan dan restoran diizinkan untuk tetap buka, namun hanya melayani pesan antar atau take away.
“Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tapi tidak diizinkan untuk makan di lokasi,” ujar Anies.
Terkait sektor usaha, pemerintah meminta agar aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja dari rumah.
Menurut Anies, aturan itu berlaku untuk seluruh sektor kecuali kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, serta BUMN dan BUMD.
Sejumlah sektor di dunia usaha juga masih dibolehkan beroperasi yakni keseheatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
“Sektor yang dikecualikan diatur pembatasan aktivitas kerja, pengaturan jumlah karyawan kerja di waktu yang bersamaan, juga pembatasan fisik,” jelas Anies.
Anies juga mengatakan akan ada sanksi pidana untuk pelanggar aturan PSBB sesuai ketenuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sanksi yang dimaksud termasuk pidana ringan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 juta atau maksimal satu tahun penjara.