Nicky Aulia Widadio
07 April 2020•Update: 08 April 2020
JAKARTA
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Persetujuan itu tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI yang diteken oleh Menteri Terawan Agus Putranto dan berlaku pada Selasa, 7 April 2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat masih bisa diperpanjang selama masih terdapat bukti penyebaran.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni sebelumnya mengonfirmasi bahwa usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB telah disetujui.
“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis, dikirimkan,” ujar Busroni kepada wartawan, Selasa.
Pelaksanaan PSBB akan diatur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum berkomentar terkait persetujuan itu hingga berita ini ditulis.
Jika merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah aktivitas masyarakat yang akan dibatasi.
Aktivitas itu mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Ada sejumlah pengecualian terkait poin peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu, antara lain pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, dan industri.
Jakarta merupakan wilayah dengan penyebaran kasus Covid-19 terparah di Indonesia. Hingga Selasa, Jakarta telah mengonfirmasi 1.299 kasus positif dari total 2.491 kasus di Indonesia.
Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, sebanyak 131 pasien Covid-19 di Jakarta meninggal dunia dan 68 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatasi aktivitas perkantoran, sekolah, ibadah, serta kegiatan di ruang publik sejak pertengahan Maret lalu.
Namun untuk menerapkan PSBB, Jakarta tetap membutuhkan persetujuan pemerintah pusat yang akhirnya didapat pada hari ini.