Erric Permana
06 September 2019•Update: 07 September 2019
JAKARTA
Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan publik.
Draft revisi UU KPK telah diterima menjadi hak inisiatif DPR RI, Kamis kemarin. Berarti draft UU KPK yang diajukan oleh DPR RI akan dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024, bersama pemerintah.
Dengan kata lain, revisi UU KPK ini masih akan bergulir di DPR RI. Belum menjadi Undang-Undang.
Presiden Joko Widodo menyatakan akan melihat terlebih dahulu draft revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam Paripurna DPR pada Kamis.
Jokowi - sapaan Joko Widodo - menyatakan akan mengambil sikap setelah dirinya mengetahui pasal mana saja yang akan direvisi oleh DPR.
"Saya belum melihat, nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara," ujar Joko Widodo pada Jumat di Jawa Tengah.
Meski demikian, dia berharap DPR memiliki semangat yang sama dengan pemerintah untuk memperkuat KPK.
"Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata dia.
Seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, menyetujui usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hak inisiatif DPR RI.
Persetujuan ini diamini oleh fraksi partai pendukung pemerintah dan partai di luar pemerintahan seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.
Pengesahan ini mendapatkan kritik keras karena dinilai akan mengebiri KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia karena sejumlah pasal baru yang dianggap membuat kerja KPK lamban.
Berdasarkan draft RUU KPK yang diterima Anadolu Agency, sejumlah poin-poin yang dinilai melemahkan di antaranya dibentuknya Dewan Pengawas KPK, menjadikan pegawai KPK sebagai PNS serta mewajibkan pimpinan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
"Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis sebagaiman ayat 2 paling lama 1x24 jam sejak permintaaan izin diajukan," bunyi salah satu pasal dalam RUU KPK tersebut.
Pasal lain yang dinilai melemahkan ialah KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan jika kasus tersebut tidak selesai dalam waktu 1 tahun.