Erric Permana
29 Juli 2019•Update: 29 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo hari ini akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengaku telah mengajukan keppres tersebut untuk ditandatangani usai disetujui DPR.
"Ya Insya Allah Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau. Kita tunggu saja," ujar Pratikno di kantornya pada Senin.
Pratikno mengatakan pemberi amnesti tersebut merupakan bukti Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai keadilan.
"Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," tambah dia.
Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo agar Nuril mendapat amnesti melalui rapat paripurna pada Kamis.
Nuril, yang turut hadir menyaksikan rapat paripurna itu, bereaksi dengan tangis haru.
Perempuan asal Lombok ini tinggal menunggu Presiden Jokowi – sapaan Presiden – menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti.
“Mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada,” kata Nuril ditemui di Gedung DPR pada pekan lalu